Pemko dan Kejari Tanjungpinang Cegah Judi Online dan Bullying di Kalangan PelajarBERITA LAINN

Kota Tanjungpinang - Menyikapi maraknya kasus judi online yang viral belakangan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota

Kota Tanjungpinang - Menyikapi maraknya kasus judi online yang viral belakangan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengadakan sosialisasi anti judi online dan bullying, Selasa (6/8/2024).
Acara ini berlangsung di aula SMP Negeri 4 Tanjungpinang, diikuti guru serta siswa SD dan SMP di kota Tanjungpinang. Kepulauan Riau.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online. 
“Kami tegas mendukung upaya pemerintah untuk memberantas judi online. Langkah ini penting untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum di kota Tanjungpinang serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," ujar Andri Rizal.
"Kondisi yang aman dan stabil sangat penting untuk menyongsong Pemilukada yang akan digelar beberapa bulan mendatang." tambahnya.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk melindungi generasi muda dari risiko judi online dan bullying. Andri Rizal berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada anak-anak dan remaja tentang bahaya judi online dan bullying. 
“Langkah ini adalah upaya kami untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari praktik-praktik merugikan tersebut," kata Andri.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, menjelaskan sosialisasi ini merupakan instruksi dari Presiden dan Jaksa Agung. 
“Sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya pencegahan. Meskipun belum ada kasus judi online dan bullying di Tanjungpinang, kami mengambil langkah antisipasi untuk melindungi anak-anak dari risiko tersebut," tuturnya.
Lanna menambahkan, menurut Pasal 27 ayat 2 UU ITE, pelaku judi online dapat dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sementara bullying, yang tergolong penganiayaan menurut Pasal 351, dapat dihukum maksimal 2 tahun 8 bulan. 
“Kita berikan pemahaman kepada anak-anak tentang dampak negatif bullying. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat mengurangi praktik bullying dan judi online di kalangan generasi muda," tutup Lanna. (tc/Dinas Kominfo).
Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik

This article comes from the Internet and does not represent the position of this site. Please indicate the source when reprinting.
Link address of this article:http://www.capspoolservice.com/boke/2024-08-14/475.html
Back to top